UBK Bahas Peran Reforma Agraria dalam Menekan Konflik Pertanahan

MEDIA CORPORATE TNC.INFO | Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) menggelar Seminar Hukum Nasional bertema “Strategi Penanganan Konflik dan Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Indonesia” di Hotel Millenium, Jakarta, Jumat (21/11). Acara ini menjadi wujud komitmen UBK untuk memberikan kontribusi akademik terhadap persoalan agraria yang masih menjadi isu krusial di Indonesia.

Dalam pembukaannya, pihak UBK menekankan bahwa persoalan pertanahan di Indonesia tidak kunjung selesai. Tumpang tindih regulasi, lemahnya administrasi, dan disharmoni antara hak adat dan kepemilikan formal masih menjadi akar persoalan yang memicu banyak konflik. Di sisi lain, keberadaan mafia tanah serta meningkatnya kebutuhan lahan untuk pembangunan semakin memperumit kondisi di lapangan.

Melalui seminar ini, UBK ingin menyediakan ruang dialog yang objektif dan komprehensif bagi para akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan untuk membahas strategi penanganan konflik pertanahan yang lebih efektif dan berkeadilan.

Sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang hadir untuk memberikan pandangan. Mereka membahas penyebab utama konflik pertanahan, tumpang tindih regulasi, evaluasi program Reforma Agraria, serta dominannya jalur litigasi dibanding penyelesaian alternatif seperti mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.

Dekan Fakultas Hukum UBK, Dr. Suyatno, SH, MH, menegaskan bahwa seminar ini merupakan bagian dari tanggung jawab akademik universitas dalam memperkuat kajian hukum agraria. Ia berharap gagasan yang muncul dari forum ini dapat menjadi masukan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pertanahan nasional. “UBK berupaya memberikan sumbangsih pemikiran yang terarah dan konstruktif,” ujarnya.

Seminar ini diselenggarakan oleh panitia di bawah koordinasi Ketua Pelaksana Tarsisius Tukijan dan mendapat dukungan penuh dari sivitas akademika Fakultas Hukum UBK. Panitia menargetkan seminar menghasilkan makalah ilmiah, materi presentasi, prosiding, serta rekomendasi akademik yang dapat menjadi rujukan bagi pemerintah, akademisi, dan praktisi hukum dalam upaya memperkuat sistem penyelesaian sengketa pertanahan di Indonesia.


[RED]

0 Komentar