Israel Bom Pengungsi, Ancam Luaskan Serangan ke Gaza
April 25, 2025
TRANSFORMASINUSA CORPORATE.INFO | Dugaan praktik mafia perizinan kembali mencuat di Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Tim investigasi dari LBH Peduli Hukum & HAM DKI, dipimpin oleh Fauzyah Maharany SH, bersama awak media, menemukan sejumlah indikasi kuat bahwa oknum petugas Cipta Karya dan Tata Ruang Kecamatan Koja, Desy Meilayanti dan Raden/Deden Jaya Rahmat, terlibat dalam praktik pungutan liar dan penerbitan izin ilegal.
Izin Ilegal dan Penyalahgunaan Jabatan
Tim investigasi menemukan sejumlah kasus perizinan yang bermasalah, termasuk:
Adu Fisik dan Indikasi Setoran Gelap
Ketika dikonfirmasi di kantornya, oknum petugas Raden/Deden justru bersikap agresif dan nyaris melakukan tindakan kekerasan fisik. Ia tidak bisa memberikan data resmi dan terlihat menghindari pertanyaan terkait kasus-kasus perizinan yang bermasalah.
“Kami tidak akan mundur, dan jauh dari takut sama oknum bejat macam itu ya, karena dasar kami jelas, by data dan tidak asal bekerja, sudah sesuai mekanisme dan SOP untuk menyikapi kebijakan publik.. dan si deden ini tidak pernah pakai baju ASNnya, hanya pakai kaos sehatmri hari, perhatikan saja fotonya, sepertinya sudah dibackup oknum kasudin tataruang, karena benar benar amburadul pekerjaannya, apakah benar bisik bisik tetangga, bahwa ada indikasi SETORAN GELAP,” ungkap YH, Sekretaris Jenderal LBH PHH DKI dan Badan Advokasi Indonesia.
Ketidakhadiran Kasatpel dan Kemandulan Tupoksi
Desy Meilayanti, Kasie/Kasatpel Citata, tidak pernah hadir di kantornya selama dua minggu terakhir dan tidak memberikan keterangan resmi kepada publik. Yang padahal sesuai UU ASN nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, itu harus dilaksanakan.
“Kalau kata pribahasanya, ikan yang busuk itu dimulai dari kepalanya, kalau kepalanya sudah busuk/rusak, maka semua bagian jaringan didalamnya pun rusak/tidak bagus, buktinya bu desi ini tidak pernah kelihatan batang hidungnya untuk mempertanggungjawabkan permasalahan dalam pekerjaannya.. Jadi kepala yang busuk/rusak sudah seharusnya dibuang, dan diganti dengan profil yang baru dan lebih amanah,” tambah Fauzyah Maharany SH, Ketua LBH Peduli Hukum & HAM DKI.
Error Sistem SIMBG dan Peran KPK
Sistem SIMBG, yang seharusnya digunakan untuk mengelola perizinan,
telah mengalami error selama hampir sebulan. Hal ini menyebabkan
kesulitan bagi warga dalam mengakses informasi dan mengurus perizinan.
Sehingga
Peraturan Pemerintah no 16 tahun 2021 terkait Persetujuan Bangunan
Gedung, hanya asaz formalitas dan permainan petugas untuk berbisnis dan
menyalahgunakan jabatan.
“Harapan kami, jajaran DINAS CIPTA KARYA DAN TATARUANG yang sudah di awasi oleh KPK, karena banyak permasalah sudah sampai tercium keranah KPK, komisi D dan kementrian PUPR. Yang sampai hari ini pun aneh, ada indikasi dugaan laporan setoran akhir tahun, karena sistem SIMBG sendiri sudah mau berjalan sebulan sudah tidak berfungsi/mandek/error, yang alasan citata dan ptsp itu error sistem di PUPR, sehingga banyak aduan aduan warga masyarakat dan diloket konsultasi pun mengeluh, terutama tidak bisa dibukanya SCAN BARCODE RESMI PBG, karena disitulah inti kejelasan alamat dan penggunaannya, yang tidak bisa diakali oleh oknum petugasnya. KPK sendiri, diharapkan bukan cuma formalitas atau sekedar wacana topeng akal bulus CIRCLE BIRO PEMERINTAHAN DAN PETUGAS SKPD yang terkesannya seperti maling teriak maling.. Ayo semua masyarakat warga dan pemerhati sosial, kita kawal terus kebijakan publik, dan kawal terus data data korupsinya,” tambah Fauzyah Maharany SH.
Kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi dan mafia perizinan masih menjadi masalah serius di Jakarta. Peran aktif dari masyarakat dan lembaga pengawas seperti KPK diharapkan dapat membantu memberantas praktik ini dan memastikan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Sampai berita ini diturunkan, Camat Koja dan petugas Tata Ruang Koja belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan.
0 Komentar